Pengenalan Dan Penyuluhan Hukum Kesehatan Dalam Meningkatkan Pengetahuan Mahasiswa Kesehatan Tentang Malpraktik
DOI:
https://doi.org/10.52120/jpm.v1i2.131Keywords:
Mahasiswa Kesehatan, Hukum Kesehatan, PenyuluhanAbstract
Pemahaman hukum kesehatan terhadap mahasiswa kesehatan sebagai calon tenaga kesehatan di Indonesia masih lemah. Kenyataan tersebut menyebabkan banyak kasus malpraktek tidak sampai ke meja pengadilan dan selesai dengan jalur mediasi. Dalam beberapa situasi, masyarakat sering mengalami kesulitan dalam membedakan antara kasus malpraktek dan kasus kelalaian. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi khusus bagi kaum milenial untuk mencegah terjadinya malpraktek. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan kepada mahasiswa kesehatan. Metode kegiatan dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan dengan bantuan power point kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab. Manfaat dari pengabdian kepada masyarakat telah tercapai sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Ini mencakup peningkatan pengetahuan mahasiswa kesehatan masyarakat tentang malpraktek, pemahaman tentang manfaat mengetahui hukum kesehatan dan hak serta kewajiban pasien, serta pemahaman dasar hukum kesehatan. Rekomendasi untuk tindak lanjut adalah melaksanakan kegiatan ini pada skala yang lebih luas di masyarakat.
References
Andrianto, W. and Athira, A. B. (2022) ‘Telemedicine (Online Medical Services) Dalam Era New Normal Ditinjau Berdasarkan Hukum Kesehatan (Studi: Program Telemedicine Indonesia/Temenin Di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo)’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(1), pp. 220–250. doi: https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no1.3331.
Bachri, S. and Nuraeni (2021) ‘Artikel Riset Etika dan Hukum Kesehatan’, Jurnal Berita Kesehatan: Jurnal Kesehatan, XIV(2), pp. 1–15. doi: https://doi.org/10.58294/jbk.v14i2.67.
Ikhsan, M. and Wahab, S. (2021) ‘Kepastian Hukum Tenaga Kefarmasian dalam Menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian’, Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 01(02), pp. 106–120. doi: https://doi.org/10.53337/jhki.v1i02.12.
Ikhsan, M., Wahyati, E. and Wahab, S. (2022) ‘Supervision of Drug Circulation and Protection of Health Rights for Consumers’, Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan, 8(1), pp. 8–25. doi: DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v8i1.4340 8.
Muliana, H. et al. (2021) ‘Legal Protection for Consumers and Business Actors in Selling and Buying Drugs Online’, Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan, 7(2), pp. 361–375. doi: https://doi.org/10.24167/shk.v7i2.4154.
Soekanto, S. (1990) Segi-Segi Hukum Hak Dan Kewajiban Pasien: Dalam Kerangka Hukum Kesehatan. Bandung: Mandar Maju.
Triwibowo, C. (2014) Etika dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika.
Undang Undang RI (2023) ‘Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan’. Jakarta. Available at: https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023.
Wahab, S. (2020) Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Teknis Kefarmasian Dalam Melakukan Pelayanan Kefarmasian (Studi Kasus Di Kota Ambon). Universitas Katolik Soegijapranata Semarang. Available at: http://repository.unika.ac.id/23183/.
Wiriadinata, W. (2014) ‘Dokter, pasien dan Malpraktik’, Mimbar Hukum, 26(1), pp. 43–53. Available at: https://media.neliti.com/media/publications/40617-ID-dokter-pasien-dan-malpraktik.pdf.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hilda Muliana, Sabda Wahab

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.